KedaiPena.com – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menepis pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya meng-endorse salah satu cryptocurrency, Pi Network. Bahkan ia menyatakan bahwa akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan tersebut.
“Saya minta awak media terlebih dulu mengkonfirmasi kebenaran pernyataan sebelum dijadikan pemberitaan. Karena saya lihat itu sudah masuk ke dalam beberapa situs berita. Hendaknya kalau mau mengutip tolong konfirmasi ke saya dulu. Saya lihat dikutip seolah olah pernyataan saya, padahal tidak,” kata Jerry dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/11/2022).
Ia menegaskan bahwa pernyataan keterlibatan dirinya dalam Pi Network merupakan kabar bohong yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu.
“Tidak pernah ada pernyataan dari saya dan itu diviralkan. Artinya ada misleading informasi. Sudah termasuk fitnah. Katanya ‘Wakil Menteri Perdagangan bicara, tonton sampai selesai. Jadi banyak dalam bentuk video. Selain video ada juga berita online, misalnya Jelang Open Mainnet, Jerry Sambuaga, mengulas Pi Network sebagai uang digital global dan Cryptocurrency’,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan alasannya untuk menempuh jalur hukum adalah untuk menjaga agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Saya juga sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag supaya ditindaklanjuti, agar ini tidak semakin dikapitalisasi sehingga masyarakat dirugikan dan nanti mungkin ada follow up dengan aparat yang berwenang dan kita lihat tindaklanjutnya seperti apa,” ucapnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai keterangan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Pi Network Masih berstatus ilegal.
“Pemerintah saat ini hanya memperbolehkan perdagangan aset kripto sebagai alat investasi. Token kripto yang diperdagangkan pun harus terdaftar resmi di Bappebti dan saat ini terdapat 383 token. Apakah jumlah token akan naik atau turun? Belum tentu, ada juga yang gugur karena bermasalah. Jadi keberadaan mereka diawasi sangat serius. Kita tidak mau konsumen beli token asal-asalan untuk produk yang tidak valid,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa