KedaiPena.Com – Setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu diumumkan secara resmi melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menanggapi kabar adanya pengusaha tak dibayar seusai mengerjakan paket pekerjaan lantaran adanya Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa,” ucap Arlan begitu dirinya disapa, Senin (22/11/2021).
Beberapa pengusaha tersebut mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan penunjukan langsung (PL) drainase dan tembok penahan tanah (TPT). Mereka juga mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta,” katanya.
Selain itu, kata Arlan, pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya telah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, akibatnya belum terdapat pengusaha yang melaporkan dan membawa dokumen disangkakan tersebut. Oleh seban itu, kata dia pihaknya belum bisa menindaklanjutinya.
“Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti klaim itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Dinas PUPR Provinsi Banten.