KedaiPena.Com – Persoalan kelangkaan minyak goreng dinilai bukan disebabkan lantaran tidak maksimalnya kinerja Kementerian Koordinator Perekonomian (KemenkoPerekonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dua kementerian sangat serius dalam menyelesaikan kisruh minyak goreng ini.
“Saya kira terlalu digeneralisir dan terlalu parsial jika persoalan minyak goreng ditimpakan kepada Menko perekonomian dan Menperin. Mestinya kebijakan soal minyak goreng ini dilihat secara komprehensif,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin, Rabu (23/3/2022).
Mukhtarudin menjelaskan, dengan terbitnya Permenperin 8 Tahun 2022, dua kementerian ini justru berusaha keras membantu menyelesaikan benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng.
“Kebijakan ini sangat pro rakyat dan patut diapresiasi, ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat saat ini,” tandas Mukhtarudin.
“Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan migor ini, itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Mukhtarudin mengungkapkan, sejumlah terobosan pun dibuat Kemenperin ketika diberikan tugas oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng ini.
“Salah satunya Menperin membuat kebijakan tentang Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri, dan menggunakan aplikasi Simirah (sistem informasi minyak goreng curah),” papat dia.
“Dengan aplikasi ini Menperin berusaha keras memantau tata kelola migor mulai dari bahan baku, produksi dan distribusi migor agar tersalurkan dengan baik. Jadi saya kira tidak relevan jika dikatakan kinerja Menko Perekonomian dan Menperin kurang maksimal,” lanjutnya.
Berbicara kelangkaan migor, Mukhtarudin mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut termasuk salah satunya adalah adanya upaya penyelundupan oleh oknum produsen maupun perusahaan.
Menurutnya, aksi penyelundupan bisa terditeksi dengan diterapkannya kebijakan tata kelola minyak goreng berbasis industri yang diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
“Karena dengan menggunakan aplikasi SIMIRAH ini, maka bisa termonitor dengan baik dan real time mulai dari proses produksi dan distribusinya sampai ke tingkat pengecer,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade yang menganggap kinerja Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita kurang maksimal terkait persoalan kelangkaan migor.
Laporan: Muhammad Lutfi