KedaiPena.Com – Dugaan praktik korupsi yang dilakukan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditepis.
Kepala Dinsos Tangsel Wahyunoto Lukman memastikan, jika kabar dugaan adanya praktik korupsi yang berada di tempatnya tidak benar.
“Semua pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan,” ujarnya, Selasa, (31/8/2021).
“Saya pastikan tidak benar apa yang diceritakan iswadi, semua sudah digali sudah diperiksa. Cv Elang Perkasa tidak bisa, tidak sesuai persyaratan untuk pelaksanaan pekerjaan dan uang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan,” tambah dia.
Meskipun, kata Wahyunoto, pihaknya akan tetap terbuka jika memang sudah ada laporan pengaduan. Ia pun memastikan, pihaknya tidak menerima suap apapun.
“Lebih lanjut, persoalan tersebut ialah urusan anak buah saya soal pinjam meminjam uang. Itu urusan pribadi pinjam meminjam kok dibagi- bagi bagaimana?! Ya untuk keperluan sendiri pribadi yg berhubungan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat merespon kabar adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial kota Tangsel.
“Seharusnya kalau dia (Pihak PPTK) sudah lama bekerja disitu sebagai PPTK harusnya lebih tau dengan aturan, karena tidak make sense (Tidak masuk akal) menurut saya perbuatan tersebut, jika benar dilakukan. Apalagi dimintai duluan, karena nanti bisa menjadi masalah bahkan temuan nantinya,” ujar Pilar sapaanya kepada KedaiPena.Com, Selasa, (31/8/2021).
Pilar memastikan, akan menindaklanjuti terkait dugaan korupsi tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Tangsel.
Diketahui Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjerat seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial sedang dalam proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi saat dikonfirmasi soal kabar kebenaran tersebut. Sebelumnya,
ramai soal pemberitaan kasus dugaan praktik korupsi di Tangsel) yang menjerat seorang PPTK.
“Saya mengakui bahwa soal kasus
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial yang menerima uang sekitar Rp78 juta dari pemborong berinisial I dengan menjanjikan tiga paket pekerjaan senilai Rp600 juta rupiah, sudah ada laporan masuk ke saya,” terangnya, Minggu, (29/8/2021).
Laporan: Sulistyawan