KedaiPena.Com – Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah, jika fraksinya menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Anwar Hafid saat merespon pernyataan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia yang menyebut jika para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
“FPD tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas. Karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu, (10/2/2021).
Ia mengakui, jika perdebatan soal RUU Pemilu di parlemen cukup alot dan rumit. Ia mengungkapkan, jika pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari.
“Fraksi Partai Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan revisi UU Pemilu. Karena ini adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat,” tegas Legislator dari Dapil Sulteng ini.
Tidak hanya itu, ia mempertanyakan, mengapa hingga penutupan masa sidang tidak ada agenda tentang pengesahan Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI.
Padahal, lanjut dia, pada tanggal 14 Januari 2021 Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI telah menetapkan 33 Rancangan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 termasuk RUU Pemilu.
“Jangan sampai ada kesan yang berkembang dimasyakarat, bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya “pesan khusus” dari pemerintah,” lanjut Anwar Hafid.
Dengan demikian, Anwar Hafid menegaskan, FPD meminta kepada Pimpinan DPR RI agar menjelaskan mengapa pengesahan Prolegnas 2021 sampai saat ini tidak kunjung disahkan.
Laporan: Sulistyawan