KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan jajarannya kerap mendatangi kementerian dan lembaga negara. kedatangan jajaran KPK ke kementerian bukan untuk cawe-cawe, melainkan menjalankan amanat Undang-undang dalam rangka monitoring.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
“Sebagaimana amanat UU 19/2019 di Pasal 6 huruf c, disebutkan adalah KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara. Jadi, kita bukan cawe-cawe sebenarnya pak, tapi amanat UU,” beber Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan, pihaknya terpaksa datang ke kementerian untuk memastikan tidak ada celah terjadinya korupsi.
“Kita lihat, apakah peraturan kementerian sudah betul-betul, memastikan bahwa tidak akan terjadi korupsi, tidak ada celah korupsi, itu kita pastikan,” ujarnya.
Firli melanjutkan pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kementerian. Bahkan, KPK telah melakukan penelaahan, pengkajian, hingga penelitian terkait hasil monitoring di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Hasilnya, kata Firli, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga negara jika ditemukan ada celah korupsi.
“Sebagaimana UU 19/2019, setahun berikutnya kita monitor pak, kalau enggak dilaksanakan, maka KPK akan mengirim surat kepada presiden, bahwa ada kementerian lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati,” pungkas Firli.
Laporan: Tim Kedai Pena