KedaiPena.Com – Merasa kecewa atas sikap Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi yang absen sebagai saksi pada sidang PTUN atas gugatan Apindo terhadap penetapan UMK, puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang menggeruduk Kantor Gubernur di jalan Diponegoro, Medan, Rabu (10/5).
“Kami datang kesini karena kecewa terhadap Gubsu (Tengku Erry-red) yang justru digugat dengan SK UMK Deliserdang dan Kota Medan itu justru tidak mempersiapkan dengan matang. Kita mengkritisi pertama, bantuan hukum dari Pemprovsu itu, kita anggap kurang greget dan memahami permasalahan. Hal itu terbukti dengan tidak menghadirkan saksi,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.
Menurut Willy, ini menjadi preseden buruk bagi Gubernur sendiri yang nama baiknya sedang dipertaruhkan di PTUN Medan. Padahal, kata dia, pihaknya yang terdiri dari 9 serikat pekerja di Deliserdang, selalu mengawal jalannya persidangan tersebut.
“Kami selalu mengawal SK Gubsu tentang Penetapan UMP dan UMK di Sumut tahun 2017, tapi hal ini berbanding terbalik dengan Gubernur sendiri yang menganggap sepele akan permasalahan ini,” kata Willy.
Diketahui, hingga saat ini persidangan sudah dilakukan sekitar 6-7 kali. Willy pun mengatakan, jika jalannya persidangan sampai dengan menghadirkan saksi dari pihak buruh, maka dipastikannya proses persidangan telah sampai pada kesimpulan persidangan.
“Karena saksi dari pihak penggugat (Apindo) sudah selesai dihadirkan. Kemungkinan dalam 4 kali persidangan kedepan akan muncul putusan pengadilan,” ujar Willy.
Adapun gugatan yang dilakukan Apindo adalah tuntutan terhadap UMK Deliserdang sebesar Rp2.491.000, yang naik 10,90%. Sementara pihak Apindo meminta kenaikan hanya sebesar 8,25% sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita sangat miris melihat Apindo yang meminta kenaikannya itu jika dihitung hanya sebesar Rp50.000 juga tidak sampai dari 8,25%. Dengan kata lain, pengusaha sendiri juga tidak menginginkan buruhnya hidup sejahtera,” ucap Willy.
Kemudian, sambungnya, kondisi upah murah di Deliserdang dan Medan sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan buruh-buruh di kawasan industri lain seperti yang ada di Surabaya, Pasuruan, dan Bekasi. Dimana selisihnya itu bisa sampai dengan Rp. 1.000.000.
“Tapi kenapa pengusaha kita ini tega menggugat dengan permintaan mereka yang selisihnya itu tidak sampai Rp. 50.000,” tandas Willy.
Adapun kesembilan serikat buruh yang tergabung dalam aksi tersebut antara lain, FSPMI Sumut, SP Kahut-K.SPSI, FSP NIBA SPSI, SBMI Sumut, SBSI 92, SBSI, KGB PETA, SPI, dan SP LEM KSPSI.
Laporan: Iam