KedaiPena.Com – Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.
Demikian kritik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Jumat (20/4/2018).
Fadli Zon mengatakan, integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun, sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.
Dengan kondisi demikian, lanjut Fadli, pada situasi itu yang sebenarnya Indonesia butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri.
“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti. Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional,” tutur Fadli.
Kemudian, Fadli merujuk data, bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan non tarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin.
Kecilnya jumlah hambatan nontarif, kata Fadli, di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita.
“Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral kepada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini,” imbuh Fadli.
Tidak hanya itu, tegas Fadli, jika mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Bayangkan, jika angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini.
“Masalahnya, itu baru data tenaga kerja legal. Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, sepanjang tahun 2017 kita sama-sama menyimak kasusnya ada ribuan. Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media,” tandas Fadli.
Laporan: Muhammad Hafidh