KedaiPena.Com – Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 yang akan datang pada tingkat pemerintah daerah menimbulkan permasalahan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Pelarangan ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran pemerintah pusat mengenai rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sehingga, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun menilai rencana tersebut menjadi PR yang berat bagi pemerintah daerah kabupaten ataupun kota dalam menyelesaikan tenaga honorer.
“Ada PR berat bagi Pemda Kabupaten Kota terhadap penyelesaian tenaga honorer yang ada eksisting saat ini. Karena mereka sebagian yang ada di Satpol-PP, Damkar, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup dan OPD lain tidak semuanya memenuhi syarat untuk di PPPK kan karena faktor pendidikan yang akan menentukan formasi,” ucap Ritadi begitu dirinya disapa, Senin (24/1/2022).
Sedangkan, kata Ritadi, keberadaan mereka (tenaga honorer, red) dibutuhkan. Selama ini pun pemerintah kota Serang telah memberikan penghargaan berupa honor setiap bulannya kepada mereka.
Ia berharap kepada Kemenpan-RB dapat memberikan solusi jika rencana tersebut akan dilaksanakan, seperti memberikan kemudahan bagi tenaga honorer eksisting dapat mengikuti PPPK.
“Harapan kami kepada pemerintah pusat dalam hal ini kemenpan-RB ada solusi. Misalnya untuk tenaga honorer eksisting yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK ini dapat disetarakan dengan PPPK. Karena kalau PPPK murni itu kan harus berpendidikan S1,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syafrudin mengungkapkan pihaknya akan menunggu regulasi dan arahan pemerintah pusat mengenai rencana tersebut.
“Ya kita tunggu regulasi, ini kan baru rencana, dan tunggu intruksi selanjutnya. Ya kita tidak berandai-andai dulu,” ucapnya pendek.
Laporan: Natasha