KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI belum mengetahui pasti kapan pengesahan revisi UU Pilkada akan dilaksanakan.
DPR hanya memastikan pada, Kamis (22/8/2024), tidak ada rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang disebut telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada pengesahan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman usai menemui massa aksi menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman juga tidak mengetahui kapan pengesahan revisi UU Pilkada ini akan dilakukan DPR melalui mekanisme rapat paripurna.
Yang pasti, kata dia, pengesahan revisi UU Pilkada tidak akan dilakukan pada, Jumat (23/8/2024), lantaran DPR libur.
“Besok libur,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Habiburokhman berserta sejumlah anggota DPR RI lainya terkena lemparan botol air mineral saat menemui massa aksi unjuk tolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Meski demikian, Ia tak masalah dengan lemparan botol air mineral tersebut.
“Tadi kena lempar beberapa kali, resiko wakil rakyat, dulu kita yang demo di depan, kita suka lempar-lempar, sekarang gak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan,” klaim dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Baidowi memastikan jika hari ini tidak akan paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.
Baidowi menjadi salah satu perwakilan DPR yang menemui massa aksi tolak revisi UU Pilkada.
“Karena paripurna yang tadi tidak terlaksana jadi hari ini tidak ada pengesahan UU Pilkada,” tandas Baidowi.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis,(22/8/2024) dibatalkan.
Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan usai pembahasan oleh Badan Legislasi DPR, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapat pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali lantaran forum tidak memenuhi kourum.
Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
“Kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi tok,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Dasco dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa rapat paripurna tidak kourum lantaran hanya dihadiri oleh 87 Anggota DPR.
“Izin 87 orang yang hadir,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Rafik