KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara soal temuan Ombudsman terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Diketahui, Ombudsman mengeluarkan investigasi mengenai TKA yang ada di Indonesia.
Investigasi itu dilakukan atas prakarsa sendiri mengenai problematika penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Dari hasil temuannya, sebanyak 10 provinsi dengan penyebaran TKA terbanyak. Seperti Sulawesi ada dua yaitu Sulewasi Tenggara dan Sulawesi Utara, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kepri, Jakarta, Banten Jabar dan Jatim.
“Modus temuan Ombudsman itu tidak saja mengagetkan tetapi juga menakutkan. Fakta-fakta itu berpotensi menjadi sebab masalah lain yang lebih besar. Maka pemerintah jangan membantah tapi diatasi. Ini sudah jadi masalah besar. Waspada TKA,” ujar Fahri ditulis Senin (30/4/2018).
Fahri menekankan, bahwa temuan Ombudsman tersebut justru terjadi sebelum dikeluarkanya Perpres 20 tahun 2018 berlaku. Fahri lantas mempertanyakan bagaimana nasib kedepan pekerja Indonesia jika peraturan tersebut diterapkan.
“Padahal temuan Ombudsman itu jelas dan saya menyaksikan sendiri bagaimana TKA itu memang kasar dan tidak punya keahlian apa-apa. Jadi mau dibantah pakai apa? Lalu Perpres itu untuk siapa?,” Fahri mempertanyakan.
Fahri mengaku kecewa dengan beberapa argumen dari pemerintah, mulai dari level presiden sampai menteri tenaga kerja terkait Pepres tersebut. Fahri mengaku bingung bila pemerintah mengatakan Perpres tersebut dikeluarkan untuk perbaiki investasi.
“Ada juga alasan, pekerja kita di luar banyak mereka gak ribut. Terus terang saya tersinggung dengan argumen ini. Seolah pekerja migran kita dipandang rendah seperti yang mereka kirim secara ilegal ke sini. Kalimat pejabat ini tidak pantas,” jelas Fahri dalam akunya.
“Pejabat itu tidak tahu pahitnya hidup pekerja migran kita terutama yang perempuan. Mereka sudah masuk secara legal pun masih bisa mengalami penganiayaan yang luar biasa sampai seperti perbudakan dan ‘trafficking’. Mereka bukan pekerja ilegal yang liar,” pungkas Fahri.
Laporan: Muhammad Hafidh