KedaiPena.Com – Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPP tahun 2015 di kementerian yang ia pimpin.
Pengakuan Sudirman, berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atas laporan keuangan Kementerian ESDM, ditemukan bahwa pemerintah belum menyelesaikan permasalahan inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan pajak penghasilan minyak dan gas bumi (PPH migas) serta perhitungan bagi hasil migas.
“Sehingga pemerintah kehilangan penerimaan negara pada tahun 2015 sebesar 37 juta Dollar, ekuivalen Rp915, 56 milliar,” ungkap Sudirman dalam Raker bersama komisi VII DPR RI di Jakarta, selasa (26/7).
Ia mengungkapkan, dalam temuan itu juga disebutkan, bahwa selama ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) dianggap tak konsisten terhadap Perlakuan Pajak Pertambahan Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2 ) Batu Bara Generasi III.
Berlanjut, pemerintah juga telah dianggap menetapkan harga jual eceran minyak Solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak di kurangi subsidi tetap. Sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliun.
“Dan belum ada kejelasan mengenai penyelesaian permasalahan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp614,55 milliar yang menjadi hak pemerintah daerah atas nilai subsidi,” kata Sudirman.
Lebih jauh disebutkan, BPK juga menemukan bahwa pemerintah tidak memberikan dokumen rinci terkait nilai piutang bukan pajak dari iuaran tetap, royalti dan penjualan hasil tambang (PTH) pada Kementerian ESDM sebesar Rp33, 941.279,44 dan USD 206 ,873.359, 88
“Dokumen itu dianggap tidak didukung dengan rincian dokumen sumber yang memadai sebesar Rp101.343.811.720, 63. Dan tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada wajib bayar. Meskipun, sampai saat ini laporan resmi dari BPK belum kami terima,” beber Sudirman.
(Apit/ Dom)