KedaiPena.Com – Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta setiap pemangku agama di kota pimpinan Airin Rachmi Diany dapat mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang aman dimasa Covid-19.
“Mulai awal Juni besok sejumlah fasilitas ruang publik di Kota Tangsel akan dibuka kembali sebagai tatanan hidup baru atau new normal akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, khusus untuk tempat ibadah yang mau buka, harus mengacu pada rekomendasi camat setempat,” kata Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, saat dikonfirmasi, Minggu, (31/5/2020)
Rojak, begitu ia disapa menjelaskan, untuk tahap awal akan dibuka sektor keagamaan rumah ibadah masjid, gereja serta rumah ibadah agama lainnya.
“Boleh dibuka juga dengan mengacu kepada surat imbauan dari Menteri Agama RI yaitu bahwa rumah ibadah seperti masjid boleh dibuka dengan syarat harus melihat kepada kondisi wilayahnya,” jelas Rojak.
Rojak menerangkan, apabila daerahnya aman atau penyebaran Covid-19 terkendali, maka boleh dibuka. Tapi, kalau memang masih tinggi penyebaran Covid-19, maka sabar untuk tidak dibuka terlebih dahulu.
“Rumah ibadah akan dibuka setelah PSBB berakhir yang jatuh pada tanggal 31 Mei besok dan akan memulai kebijakan new normal di Tangsel,” ungkapnya.
Rojak memaparkan, pemerintah daerah membuat skema secara bertahap pembukaan aktifitas kegiatan masyarakat baik dari sektor keagamaan, perekonomian, pemerintahan, hiburan dan pendidikan.
“Yang buka wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain rumah ibadah yang dibuka juga sektor perekonomian seperti pasar modern dan pasar tradisional,” tandas Rojak.
Laporan: Sulistyawan