KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri Serang tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Serang Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak awal tahun 2022.
Dalam perjalananya, kata dia, kasus tersebut telah dinaikan pada tahap penyidik, hal itu sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Serang yang dikeluarkan pada 9 Februari 2022.
“Sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait lebih kurang sebanyak 12 orang,” ucap Freddy begitu dirinya disapa, Jumat (25/3/2022).
Ia menyampaikan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra IKM pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.
“Dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari DAK tahun 2020,” katanya.
Kegiatan Revitalisasi Sentra IKM tersebut, kata Freddy, dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000, akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan.
“Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi