KedaiPena.Com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui pihaknya telah menyerahkan berita acara kepada Dinas Kesehatan mengenai data info zonasi tingkat RT dan RW.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel Chaerudin saat menanggapi polemik dan perbedaan data zonasi yang di kota Tangsel. Chaerudin, menyatakan terkait info zonasi bisa langsung di konfirmasi kepada Dinkes.
“Lebih detailnya Tangsel masuk kepada zona apa, bisa ditanyakan kepada Dinkes. Data informasi soal Covid-19, yang dipunyai oleh BPBD akan diserahkan kepada Dinkes untuk disinkronisasikan,” terangnya, Selasa, (3/8/2021).
Chaerudin menyebutkan, jika pihaknya hanya menerima data. Setelah membuat berita acara, lalu diserahkan kepada Dinas Kesehatan.
“Kalau untuk BPBD seperti itu.
Selama menelusuri data sampai ke bawah tingkat RT dan RW, yaitu pihak Dinkes,” tutupnya.
Diketahui Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mulyanah Anwar, meminta, agar Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu melibatkan elemen masyarakat, karena tenaga kesehatan juga kurang.
Mulyanah mengatakan, untuk ketepatan pendataan dibutuhkan sinkronisasi dari pihak Dinkes dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebelum masuk ke tingkat Provinsi.
“Sampai saat ini Komisi 2 DPRD Tangsel tetap mengawasi, cuma tetap sinkronisasi antara BPBD, karena BPBD juga mendata, BPBD dan Dinkes ini kurang sinkron. Jadi ke sinkronan RT/RW, Dinkes dan BPBD harus di satuin lagi,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Senin, (26/07/2021).
Laporan: Sulistyawan