KedaiPena.Com- Sebanyak 83 Anggota Korps Bhayangkara diperiksa Tim Khusus atau Timsus Mabes Polri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 83 yang diperiksa, 35 orang telah melakukan pelanggaran etik dan direkomendasikan ditempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.
“Timsus khususnya perhari ini kita periksa khusus anggota sebanyak 83 orang.
Rekomendasi penempatan khusus 35 orang,” jelas Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, dari 18 anggota yang dipatsus, kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah patsus 18 tapi berkurang 3 yaitu FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka,” imbuh dia.
Kemudian, kata dia, dari personel yang sudah patsus 15 orang penyidik lakukan pemeriksaan mendalam. Agung munuturkan, ke enam anggota tersebut diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yoshua.
“Maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga tindak pidana yaitu obstruction obsjustice,” pungkas Agung.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati.
Laporan: Tim Kedai Pena