KedaiPena.Com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, jika
hasil pengelolaan investasi dan operasional BPJAMSOSTEK saat ini telah sesuai kriteria dengan beberapa langkah perbaikan.
“BPJAMSOSTEK senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait investasi dan operasional,” kata Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi, Jumat, (25/6/2021).
Ia mengatakan, rekomendasi BPK untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu telah dikaji secara internal.
Ia menjelaskan, kebijakan terkait cut loss telah diusulkan untuk masuk ke dalam regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola investasi BPJAMSOSTEK.
“Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK membukukan kenaikan aset DJS sebesar 13,2% dari tahun sebelumnya dan memberikan imbal hasil JHT 5.59% p.a di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 3.63% p.a,” tutur dia.
Ia menegaskan, jika BPJAMSOSTEK akan terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi.
“Serta memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada seluruh peserta,” tandasnya.
Diketahui, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK memberikan rekomendasi dan catatan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu rekomendasi dari BPK kepada direktur utama BPJS Ketenagakerjaan adalah menjual beberapa saham yang berpotensi memberikan kerugian.
Saham-saham yang disarankan untuk dijual antara lain, Salim Ivomas Pratama (SIMP), Krakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatra Indonesia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).
Laporan: Muhammad Hafidh