SETELAH di bulan Februari 2015 Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas soal reforma agraria, kemarin tanggal 24 agustus 2016 Jokowi kembali mengundang menteri-menterinya untuk rapat membahas reforma agraria.Â
Di tahun lalu, salah satu poin penting hasil dari rapat Jokowi dengan menterinya adalah ketersediaan lahan 9 juta hektar untuk petani marjinal dalam masa pemerintahan Jokowi-JK.Â
Dalam keterangan resminya setelah rapat, Menteri Kehutanan Sitti Nurbaya mengatakan bahwa Ada dua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah yaitu  reforma agraria atau distribusi lahan dan yang kedua adalah urusan legalisasi. Â
‎
Sementara poin penting dalam rapat terbatas 24 Agustus 2016 Presiden Jokowi menginginkan adanya terobosan dalam reforma agraria.Â
Terobosan ini bisa dilakukan dengan pemberian sertifikat dalam jumlah besar-besaran, kebijakan peta tunggal, redistribusi tanah terlantar serta pemanfaatan kawasan.‎
Dalam dua kali kesempatan rapat terbatas Presiden Jokowi dengan menterinya yang khusus membahas reforma agraria. Aa beberapa hal yang harus di telaah, pertama t‎idak ada evaluasi menyeluruh tentang program pembagian lahan 9 juta hektare yang menjadi hasil rapat Presiden Jokowi bersama dengan menteri-menterinya di tahun 2015.Â
Apakah program ini berhasil dilaksanakan atau tidak. Kalau program ini berhasil, sejauh mana keberhasilannya dalam mengatasi atau mengurangi persoalan kemiskinan bagi petani marjinal seperti cita-cita awal dari program ini. Kalau program ini tidak berhasil, persoalannya ada dimana? Apakah dilevel pelaksana programnya atau dimana?Â
Kedua, dalam pengantar rapat kedua kali bersama menterinya yang membahas khusus soal reforma agraria, Presiden mengatakan bahwa reforma agraria harus menjadi cara baru menyelesaikan sengketa-sengketa agraria antar masyarakat dengan perusahaan dan antar masyarakat dengan pemerintah.Â
Benar bahwa sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah salah satu cara menyelesaikannya adalah dengan melakukan reforma agraria.Â
Persoalannya adalah dari beberapa kasus yang kami tangani belum ada niat dan tindakan yang baik dari beberapa lembaga terkait yang mau menjalankan perintah Presiden ini.Â
Terutama kasus yang kami tangani di Karawang (Jabar) dan Batanghari (Jambi). Bahkan dalam perjalanannya sengketa agaria dibeberapa tempat selalu memunculkan konflik.
Ketiga, terkait konflik yang sering muncul dalam sengketa agraria karena inti persoalan dari konflik agraria adalah tejadinya perampasan hak terhadap sumber daya rakyat.Â
Penggunaan kekerasan dalam setiap kali konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan atau pemerintah karena mereka ingin memastikan perampasan terhadap sumber daya tersebut bisa berhasil.Â
Karena itu harusnya dengan jargon Trisakti dan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK tidak sulit untuk melaksanakan reforma agraria.Â
Keempat, s‎ejak negara ini mengenal kata merdeka tidak ada perubahan menyeluruh soal agraria. Sementara syarat mutlak dari reforma agraria adalah adanya transformasi soal kepemilikan tanah, penguasaan dan penggunaan sumber daya agraria.Â
Nah kalau Presiden Jokowi serius dalam melaksanakan reforma agraria harusnya 3 hal itu yang menjadi landasan. Seperti cita-cita Jokowi-JK dalam nawacita poin ke 5, reforma agraria akan banyak memberikan keuntungan buat bangsa dan negara ini terutama menjadikan rakyat mempunyai akses produksi yang lebih besar sehingga ketidak adilan sosial-ekonomi pelan-pelan bisa terkikis.Â
Oleh Alif Kamal, ‎Wakil Ketua Umum KPP PRD‎