KedaiPena.Com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Saksi dan Korban dalam Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10/2020).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, penandatangan MoU ini adalah bentuk keseriusan bersama antara BP2MI dengan LPSK untuk mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan.
BP2MI, kata dia, bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat PMI non prosedural.
“Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung, dan saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” kata Benny dalam keterangan.
Benny mengatakan, melalui MoU ini diharapkan akan terbangun sinergi yang positif, kolaborasi yang efektif terutama dalam memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang menjadi saksi, korban dan/atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Selain itu, dengan adanya MoU ini lanjut Benny, juga akan dilakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus TPPO dengan melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi serta penyadaran publik atas bahaya sindikat.
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Sehingga PMi tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI,” jelasnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, MoU antara LPSK dengan BP2MI ini dinilai sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran.
“Dengan kerjasama BP2MI, LPSK berharap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran, Negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran.” Ujar Haryo
Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 September lalu. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerjasama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU Pejabat dan Direktur di Lingkungan BP2MI serta Wakil Ketua LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK dan Para Pejabat Struktural dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK.
Laporan: Muhammad Hafidh