KedaiPena.com – Untuk mendorong terlaksananya pembangunan yang baik dan benar, bebas korupsi di Kota Sibolga, Walikota Syarfi Hutauruk bersama Plt. Kepala Kejari Sibolga SR Nasution melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/4) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
“TP4D dapat menjadi acuan hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah sehingga sesuai dengan jalur hukum. Juga merupakan hal yang sangat baik untuk pembangunan daerah dengan mengawal dan mengamankan pembangunan agar berjalan sesuai aturan yang ada,†ujar Walikota Syarfi kepada wartawan.
Menurut ia, penandatangan MoU itu untuk menekan rasa takut dan salah saat melaksanakan kegiatan pembangunan. Syarfi menambahkan, dirinya menghimbau seluruh pegawai ASN di lingkup Pemko Sibolga tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2016. Pasalnya, menurut Syarfi, keraguan itu dapat menyebabkan penyerapan anggaran yang kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.
“Manfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung masalah hukum. Sebab penandatanganan kesepakatan ini sekaligus memberikan kuasa kepada Kejaksaan sebagai pengacara negara, termasuk pengacara Pemerintah Kota Sibolga,†tandasnya.
Plt Kajari Sibolga SR Nasution mengatakan, dengan penandatanganan MoU TP4D tersebut mampu meluruskan seluruh kegiatan pemerintah daerah. Pihaknya sendiri, lanjut Kajari Sibolga akan “All Out†dalam membantu.
“TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif,†jelasnya.
Menurutnya, keberadaan TP4D untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Apalagi tugas, fungsi dan pokok TP4D melakukan pendampingan hukum, terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan.
“Pengawasan yang akan dilakukan TP4D ini yakni akan melakukan pengawasan mulai dari pengusulan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan program pembangunan,†imbuhnya.
(Dom)