KedaiPena.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, jika pihaknya akan segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR. Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.
Hal itu disampaikan Puan merespons
permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Anak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini
menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tutur Puan, Rabu, (5/1/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Puan berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.
“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.
Puan mengungkapkan, DPR RI juga memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan.
Puan meminta, pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus kekerasan seksual di Indonesia memprihatinkan.
“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
Legislator dapil Jawa Tengah V tersebut mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat.
Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak,” tutup perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Laporan: Muhammad Hafidh