KedaiPena.Com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika terdapat sanksi bagi kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Luhut begitu ia disapa mengatakan, bahwa sanksi tersebut mulai dari administrasi hingga pemberhentian sementara.
“Ini yang sangat penting diketahui dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan point 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ucap Luhut, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan kepala daerah yang tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimama diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan, pengaturan secara detail akan dituangkan dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ini pengaturan detail akan dikeluarkan dari intruksi mendagri dan tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Selain itu, dirinya menuturkan, terkait pemberitaan palsu atau hoax juga akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelanggaran penyampaian pemberitaan palsu atau hoax itu akan ditindakan sesuatu dengan hukum yang berlaku karena itu mengakibatkan cederanya orang lain,” tandas Luhut.
Laporan: Muhammad Lutfi