KedaiPena.Com- Pimpinan Komisi II DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menyatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup untuk menjadi Penjabat atau Pj bagi Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di 2022.
Tito diharapkan dapat menyatakan jika TNI dan Polri tidak perlu menjadi penjabat menggantikan Kepala Daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam RDP dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada, Selasa,(5/4/2022).
“Ini mesti dideclare keluar supaya tidak menjadi menimbulkan banyak pendapat, yang TNI dan Pori segala macam sebaiknya menjadi PJ. Kalau hitungan saya dan hasil data yang kami himpun di komisi bahwa kalau ASN sesuai eselonnya lebih dari cukup menjadi PJ pak menteri,” beber Junimart.
Politikus PDIP ini menagih, eks Kapolri tersebut untuk dapat segera meluruskan berbagai macam persepsi terkait dengan status penjabat latar belakang TNI dan Polri ini.
“Ini perlu diluruskan. Pak menteri kan ini kan jabatan politik, jadi gak perlu khawatir juga kalau sudah bicara mengenai Pj dan harus tegas menegaskan ASN cukup. Kita perlu statement begini pak menteri, dan memang cukup bahkan lebih. Supaya tidak menjadi bola liar,” imbuh Junimart.
Junimart mengaku memahami, jika memang pada periode sebelumnya terdapat ASN atau ada dari TNI hingga Polri menjadi penjabat. Namun demikian, Junimart menegaskan, untuk periode ini hal tersebut tidak bisa dilakukan.
“Ya sekarang gak bisa lah, kan gitu. UU sudah mengatur jelas PP nya juga jelas mengatur PP 49 2008, kalau salah mohon dikoreksi. ini perlu kami sampaikan supaya masyarakat bahkan anak SD juga harus tahu mengenai ini,” pungkas Junimart.
Laporan:Muhammad Hafidh