KedaiPena.Com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan untuk menerapkan prinsip zero tolerance terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan di lembaga antirasuah.
Sikap tegas Dewas ini diambil guna merespon dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” papar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses di Dewas KPK.
“Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas,” kata Haris.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Senin (26/7).
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial. Dalam percakapan itu, Lili menyarankan Syahrial untuk meminta bantuan kepada seseorang bernama Fahri Aceh atas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Laporan: Muhammad Hafidh