KedaiPena.Com – DPP Partai Demokrat memastikan akan menerima dan mempelajari terkait Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis yang juga Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat merespon putusan Majelis Hakim tersebut.
“Dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” kata Herzaky sapaanya dalam keterangan tertulis, Jumat, (13/8/2021).
Meski demikian, Herzaky mengaku, sangat menyayangkan para pihak yang membuat pernyataan sangat menyesatkan terkait dengan putusan gugatan DPP Demokrat kepada KLB Deli Serdang tersebut.
Herzaky mengaku pihaknya, akan mempertimbangkan langkah hukum terkait hal tersebut.
“Maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut,” tegas Herzaky.
Hal itu, lanjut Herzaky, termasuk soal pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi.
“Absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum,” papar Herzaky.
Senada, Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto menyebutkan ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 kemarin.
Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya ‘menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.”
Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan ” Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”.
“Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Bambang Widjojanto.
Laporan: Sulistyawan