KedaiPena.Com – Masyarakat Kampung Teluk Lada dan Kelapa Cagak, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang menghadang masuknya mesin komben ke wilayah mereka.
Komben atau dalam bahasa Inggris disebut ‘combine harvester’ adalah alat pemanen padi yang dapat memotong bulir tanaman yang berdiri, merontokkan dan membersihkan gabah sambil berjalan di lapangan.
Masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai buruh tani merasa kehadiran alat tersebut mengancam mata pencaharian.
Mereka sebelumnya memperingatkan alat komben untuk tidak masuk ke daerahnya. Hingga akhirnya penghadangan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019.
Tak terima dengan penghadangan tersebut, pemilik komben langsung melaporkan warga kepada pihak berwajib. Tuduhannya, perusakan komben.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia, Yudi Rijali Muslim mengatakan, sekitar 14 orang dilaporkan pemilik alat komben ke polisi.
“Saat ini kasusnya sudah masuk dalam proses penyelidikan di Polsek, meski sampai saat ini belum ditahan,” ujar advokat publik pendamping warga itu kepada KedaiPena.Com, Minggu (21/7/2019).
Sebagai bentuk perlawanan, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Buruh Tani mengelar aksi unjuk rasa, belum lama ini.
“Kurang lebih dari 130 masyarakat yang berprofesi sebagai buruh tani yang tergabung dalam Solidaritas Buruh Tani menggelar aksi di depan Polsek Kecamatan Sobang, maka hadirnya kami dari LBH TI akan mengadvokasi,” lanjut Yudi.
Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan yang di sampaikan, antaranya meminta intimidasi dihentikan, stop kriminalisasi kepada “wong cilik”. Hentikan proses hukum kepada para buruh tani
“Kami minta penegakan sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya pada pengusaha dan penguasa. Stop komben masuk ke wilayah warga,” tandas Yudi.
Laporan: Muhammad Lutfi