KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan respon terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru yakni Djoko Setiadi. TB menggaris bawahi dua poin pernyataan yang disampaikan oleh Djoko Setiadi.
Point pertama, kata TB, adalah terkait pernyataan Djoko soal harapannya agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi. Menurut TB hal tersebut sangat keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada.
“Yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan,” ujar TB di Jakarta, Kamis (4/12/2018).
Tidak hanya itu, lanjut TB, penekanan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU nformasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar’.
“Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA,” ujar TB.
Bahkan, lanjut politikus PDIP ini, dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga dijelaskan, bahwa UU tersebut tidak hanya menjerat pembuatnya, tapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.
“Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman. Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas,” beber TB.
Kemudia untuk point kedua, ujar TB adalah terkait dengan pernyataan Kepala BSSN Djoko Setiadi soal dikotomi hoax positif dan negatif. Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.
“Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif. Agar dipahami oleh kepala BSSN, jadi tidak ada hoax yang membangun,” jelas Legislator asal Jawa Barat ini.
Dengan kondisi demikian, TB pun menyarankan, agar Kepala BSSN Djoko Setiadi sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE.
“Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan,” pungkas TB.
Laporan: Muhammad Hafidh