KedaiPena.Com – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai tak berkeberatan jika tax amnesty diterapkan asalkan inklusifitasnya berkeadilan dan cakupan tax amnesty diperluas, sehingga bisa teratur membayar pajak.
Menurut kalangan pengusaha muda, jika eksklusif, maka akan terjadi gelombang penolakan dan berpotensi menurunkan kepatuhan pembayar pajak lantaran dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Misalnya bagi mereka yang masih memarkir dananya di luar negeri. Jangan sampai, pengusaha yang jelas-jelas berkontribusi ke Negara malah tak dapat menikmati fasilitas tax amnesty.
“HIPMI berharap tax amnesty bersifat inklusif yang berarti terbuka bagi semua wajib pajak, termasuk bagi UMKM. Sehingga akan memberikan kepastian hukum dan menggairahkan perpajakan nasional,†kata Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia dalam acara Forum Dialog HIPMI bertema “Tax Amnesty Repatriasi vs Keadilan Publik†di Menara Bidakara 2, Jakarta, Rabu (13/4).
Bahlil juga mewanti-wanti agar aturan tax amnesty benar-benar menarik efektif dapat menggaet kembali dana-dana tersebut ke Indonesia.
Sementara itu, Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan kalau selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tak bisa optimal karena likuiditasnya memang sangat rendah lantaran perputaran uang konglomerat asal Indonesia justru banyak yang masih tersimpan di luar negeri.
“Tax Amnesty dipandang sebagai solusi praktis mengatasi likuiditas negara. Sebagai contoh, GDP Indonesia +- 10.000 T, Loan To GDP hanya 30%; sedangkan Singapura memiliki GDP 3000-an T, Loan to GDP mencapai 200% dari GDP. Padahal, seperti kita ketahui bersama, banyak dari WNI yang memarkir dana dan asetnya di negara singa tersebut,†papar Ajib.
Menurut Pakar Perpajakan Indonesia itu, inilah yang dibutuhkan itu bagaimana caranya menarik kembali dana mereka ke dalam negeri. Solusinya tentu dibutuhkan jembatan, yakni momentum menerapkan tax amnesty.
Oleh sebab itu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong agar kebijakan Tax Amnesty yang akan dijalankan tidak hanya menyentuh aset-aset yang belum dilaporkan, namun juga menyentuh keseluruhan permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para WP. Mulai dari yang tengah menghadapi pemeriksaan, proses penagihan, dan bahkan menunggak pajak untuk dapat pula diberikan pengampunan.
“Seluruh Pengusaha, entah Orang Pribadi atau Badan berhak mendapatkan privileged yang sama dalam kebijakan dan tarif atas aspek-aspek pajaknya,” tutup Ajib.
(Prw/Fat)