KedaiPena.Com - ‘Tax Amnesty’ atau program pengampunan pajak sudah memasuki tahapan ke 2. Akan tetapi, hasilnya belum seperti yang diharapkan.
Pasalnya, hal itu terlihat dengan kebijakan pemerintah yang menaikan tarif listrik, BBM dan Surat Kendaraan Bermotor di awal tahun 2017.
“Faktanya ‘Tax Amnesty’ memang tidak seperti yang diharapkan. Dana dari luar negeri yang masuk masih jauh di bawah target,” ungkap Akademisi Perbanas Institute, Wiwiek Prihandini kepada KedaiPena.com, Senin (9/1).
“Pemerintah harus menegakkan ‘authority of power’ dan ‘authority in trust’ yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau ‘tax compliance’,” lanjut dia.
Akan tetapi, kata Wiwiek, dari pada mengharapkan ‘Tax Amnesty’, saat ini pemerintah harus meningkatkan pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.
“Koruptor harus mengembalikan uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.
Selain itu, belanja negara harus lebih efektif dan efisien. Pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya perencanaan, pengkajian harus diminimalkan.
“Reformasi birokrasi di semua kementerian dan lembaga negara harus terus dijalankan. Anggaran yang efisien dan efektif harus menjadi panglima dalam mengeksekusi belanja negara,” tutup dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa