KedaiPena.Com – Pemerintah akan menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini sendiri masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang siap disahkan dalam sidang paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD) Vera Febyanthy berharap, agar pemerintah dapat menjalankan program tax amnesty jilid II dengan kepastian, penguatan penegakan hukum hingga menghindari terjadinya moral hazard
“Fraksi partai Demokrat sesuai yang disampaikan dalam pandangan akhir mini, mengharapkan sekali agar Pemerintah dapat menjalankan (tax amnesty) dengan kepastian hukum, penguatan penegakan hukum, dan menghidari terjadinya moral hazard. Sehingga meningkatkan keinginan dan minat para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut,” kata Vera begitu ia disapa kepada awak media, Senin, (4/10/2021).
Vera juga meminta, agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pesan program pengungkapan harta, penghasilan, dan/atau peredaran usaha secara sukarela dengan tarif khusus.
“Yang memberikan perlakuan berbeda berupa pembebasan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya dengan benar (tax evaders),” papar Vera.
Vera menekankan, justifikasi atas perlakukan tersebut dapat dibingkai dalam konteks meningkatnya penerimaan negara di masa yang akan datang.
Hal ini, kata Vera, turut akan meningkatkan kemungkinan terdeteksinya perilaku tax evaders dalam menyembunyikan hartanya di masa yang akan datang
Vera menambahkan, langkah dan program tersebut nantinya juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan masuknya tax evaders untuk kembali ke dalam sistem administrasi perpajakan.
“Program tersebut sukses atau tidak tergantung pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan terukur,” tandas Legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini.
Laporan: Muhammad Hafidh