KedaiPena.Com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan denda pajak bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut.
Aturan yang menghapus sanksi bagi masing-masing WP 200 persen dan 2 persen per bulan ini, berlaku pada 20 November 2017.
PMK tersebut, yakni PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan jika mengacu studi tahun 2017 tentang korelasi antara penghapusan denda pajak dengan tingkat kepatuhan menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah berlakunya kebijakan ini.
“Artinya, tak ada jaminan bahwa dengan dihapuskannya denda pajak maka otomatis orang akan patuh bayar pajak,” ungkap Heri saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu (26/11).
Oleh sebab itu, Heri pun meminta, pemerintah dapat memperhatikan langkah-langkah seperti pemberian sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat akan pentingnya melaporkan pajak.
“Sosialisasi paling efektif dilakukan dengan eksekusi atau mendatangi masyarakat langsung yang terdaftar sebagai wajib pajak akan sangat efektif, tentunya tanpa tebang pilih,” imbuh Heri.
Lalu yang kedua, lanjut Heri, setiap Wajib Pajak baru yang telah mendaftarkan diri langsung diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, tidak hanya dalam bentuk CD atau hardcopy.
“Tetapi harus diberikan penjelasan secara lisan, sehingga Wajib Pajak memahami betul peran sebagai Wajib Pajak yang patuh sesuai dengan UU perpajakan,” jelas Heri.
Terakhir, tegas Heri, aparatur perpajakan harus mengawasi wajib pajak ketika wajib pajak mulai lalai dalam membayarkan maupun melaporkan pajakanya, dengan cara selalu memberikan peringatan kepada wajib pajak yang telat dalam membayar ataupun menyampaikan SPT Tahunan.
“Surat teguran, sebaiknya segera disampaikan sesudah WP lalai tanpa harus menunggu tahun-tahun berikutnya, yang terkesan malah dipersulit oleh apratur perpajakan,” tandas Politikus Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh