KedaiPena.Com – Sejatinya, Tax Amnesty adalah pengampunan terhadap kriminal pajak. Orang kaya yang harusnya bayar pajak sesuai dengan aturan, tapi oleh Tax Amnesty diberi kelonggaran. Padahal sifat pungutan pajak itu memaksa, tak ada toleransi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal saat menanggapi wacana pemerintah untuk kembali melaksanakan Tax Amnesty jilid II.
“Sangat disayangkan negara mau memberi lagi pengampunan pajak jilid II. Logikanya negara seolah mau berunding sama maling,” kata dia di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Sebelumnya dalam satu kesempatan Menko Perekonomian mengatakan Presiden Jokowi akan melaksanakan Tax Amnesty Jilid II yang akan dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) & Tata Cara Perpajakan. Dalam revisi itu ada poin soal pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Alif Kamal menilai, apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah ini sungguh menciderai rasa keadilan masyarakat bawah.
“Bayangkan coba, di saat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan pungutan pajak terkait transaksi antar bank. Kita ngecek saldo kita di bank lain dikenakan biaya Rp 2.500 & tarik tunai dipajakin Rp. 5000. Prinsip keadilan oleh pemerintah ke rakyatnya ini mana kalau aturannya seperti ini, “ kata Alif.
Alif menduga bisa jadi apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah ini untuk menutupi kas negara yang sekarang sepertinya kosong melompong.
“Sudahlah, mending pemerintah ini jujur aja kalau kas negara sudah habis dan tidak bisa berbuat banyak. Mending jujur aja sama rakyatnya, bahwa kami sudah tidak mampu menjalankan pemerintahan,” pungkas Alif.
Laporan: Sulistyawan