Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Kasihan Pak Presiden dibisiki yang salah lagi. Tax Amnesty (TA) I gagal total sebagai kebijakan negara.
Target rasio pajak menjadi 14,6% pada 2019 ternyata hanya 9,8%. Pertumbuhan ekonomi tetap rendah. Tapi TA sukses bagi pemilik uang gelap.
Sekarang Presiden mau dijerumuskan untuk kedua kali (TA II). Sebagai kebijakan fiskal, TA gagal. Jadi sepertinya tujuannya hanya untuk memutihkan uang gelap.
‘Legalized money laundering’. Untuk itu memang sukses besar. Tapi Presiden yang pasang badan. Kasihan juga.
Kebijakan TA bukan kebijakan yang bias diterapkan untuk setiap 5 tahun sekali. TA adalah pengampunan kepada para ‘kriminal pajak’.
Satu kali kebijakan dalam satu generasi sudah lebih dari cukup. Keseringan TA akan menurunkan pendapatan Pajak, karena para ‘kriminal pajak’ akan terus kemplang pajak dan menunggu TA.
Para pengumpul uang gelap dan uang kotor akan semakin berani melakukan praktek kriminalnya karena dapat diputihkan. Presiden wajib curiga kepada pembisiknya ini mau menjerumuskan Presiden dan Indonesia.
TA mengakibatkan pendapatan pajak turun dan menghancurkan ekonomi karena mempercepat keruntuhan fiskal serta membuat pertumbuhan ekonomi anjlok.
Presiden nantinya yang harus menanggung bisikan yang salah fatal ini. Kasihan juga.
Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.
Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak.
Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
[***]