KedaiPena.Com -Â Wakil ketua DPR RI Fahri Amzah mengatakan, gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi logis dari masyarakat yang sadar hukum, cerdas dan pintar.
“Seharusnya kesadaran itu juga harus tumbuh di pemerintah, bahwa dalam demokrasi tidak ada keputusan mutlak, semua keputusan bisa digugat itu dan harus bisa sadar itu,” kata Fahri saat ditemui di komplek parlemen senayan Jakarta, Jumat (15/7)
Menurut Fahri, seharusnya pemerintah tidak membuat keputusan yang ngaco dan tidak kuat, serta tidak sadar akan fungsi undang-undang tersebut.
“Makanya kalau bikin keputusan jangan ngaco, harus kuat, harus sadar. Undang-undang saja yang disahkan antar pemerintah dan DPR oleh satu orang tenaga kerja bisa digugat dan lalu dibatalkan oleh satu orang tanpa lawyer. Dalam banyak kasus yang sudah terjadi pada masa masa yang lalu,” pungkasnya.
Sementara itu, Fahri menyebutkan, gugatan terkait tax amnesty ditengarai munculnya rasa ketidakadilan di tengah-tengah publik. Apalagi, undang-undang itu berisi regulasi yang mengatur dana besar milik negara.
“Apalagi saya dengar ada mantan gubernur BI, mantan ketua BPK yang mengatakan itu (tax amnesty) tidak adil bagi publik dan sebagainya. Artinya, banyak orang pintar juga yang persoalkan. Ya siap-siaplah pemerintah kalau ini digugat,” kata Fahri.
(Apit/ Dom)