KedaiPena.Com – Agenda “Poros Maritim†terus digaungkan pemerintah dalam berbagai program. Mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur, penambahan daerah konservasi, penyusunan dan pemberlakukan zonasi laut hingga revisi maupun keluarnya Undang-Undang.
Temuan awal penelitian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terhadap tata ruang laut khususnya mengenai kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menunjukkan proses yang tidak terbuka dan partisipasi yang rendah dari nelayan dan masyarakat pesisir tanpa konsultasi hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa termasuk pulau-pulau kecil.
“Temuan sementara menunjukkan proses konsultasi publik hanya di daerah tertentu, bahkan ditemukan konsultasi hanya di ibukota provinsi tanpa melibatkan rakyat nelayan di pelosok pesisir dan pulau kecil baik laki-laki maupun perempuan,” kata Marthin Hadiwinata, Ketua Harian DPP KNTI dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Minggu (2/9/2018).
Dia menambahkan, Peraturan daerah RZWP3K ditemukan tumpang tindih dengan rencana tata ruang wilayah, sementara mekanisme dan skema penyelesaian konflik antar aktor tidak jelas. Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan rekomendasi penyusunan peraturan daerah atas pengaturan wilayahnya yang berpotensi terjadi tarik menarik kepentingan.
“Adanya konflik sektoral dalam pengelolaan pertanahan di pesisir dan pulau kecil antar kementerian dan lembaga pemerintah. Pemerintah berintensi mendorong model pengelolaan wilayah perikanan tangkap dengan membentuk hak pemanfaatan wilayah perikanan (territorial use rights of fishing/TURF) sebagai model pengaturan wilayah perikanan tangkap namun tanpa ada kejelasan mekanisme pengaturan,” Martin melanjutkan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode riset aksi partisipatif, dengan melibatkan partisipasi secara langsung dari komunitas/masyarakat nelayan untuk menjelaskan situasi dan kondisi mereka untuk kemudian menentukan pilihan kontrol terhadap kebijakan tata ruang tersebut. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran kritis dari komunitas nelayan melalui diskusi dan berbagi pandangan terhadap fenomena tata ruang laut.
Penelitian ini dilakukan sejak November 2017, dengan target lokasi penelitian lapangan di 5 Provinsi yaitu: Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
“Disadari bahwa konsep pengaturan pemanfaatan laut melalui tata ruang laut tidak terlepas dari model ekonomi biru (blue economy) yang di dorong oleh Bank Dunia. Ekonomi biru diklaim sebagai cara pandang ekonomi yang bertujuan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya laut secara efisien untuk pertumbuhan ekonomi,” sambung dia.
Pada faktanya, ekonomi biru sebagai model pertumbuhan ekonomi kelautan dan pesisir tidak ubahnya sebagai bentuk liberalisasi ekonomi di sektor maritim. Komponen ekonomi biru terdiri berbagai lintas pemanfaatan laut seperti perikanan, pariwisata, dan perhubungan laut tetapi juga mendorong kegiatan ekstraktif lain seperti energi laut, budidaya perairan, pertambangan bawah laut, dan bioteknologi kelautan termasuk eksplorasi produk pengobatan alami.
“Di saat bersamaan, membuka pintu bagi sektor swasta dalam pemanfaatan laut (Bank Dunia, 2017). Dalam prakteknya, yang terjadi adalah peminggiran rakyat nelayan yang berkompetisi dalam pemanfaatan laut serta klaim mendorong pertumbuhan ekonomi, ekonomi biru justru didorong untuk memudahkan komodifikasi terhadap sumber daya laut. Konsep ekonomi yang didorong oleh Bank Dunia yang kemudian diadopsi oleh berbagai negara termasuk Pemerintah Indonesia,” papar dia.
KNTI tergabung dalam Gerak Lawan akan melakukan kampanye membongkar konsep ekonomi biru dalam pertemuan tahunan Bank Dunia sebagai salah satu lembaga keuangan internasional yang mendorong privatisasi sumber daya kelautan. Penelitian tata ruang laut ini akan menjadi topik pembicaraan dalam agenda Gerak Lawan merespon agenda pertemuan tahunan Bank Dunia di Bali 10-12 Oktober 2018.
Di arah yang sama, Pemerintah Indonesia dengan sangat aktif mengkampanyekan Our Ocean Conference 2018 (OOC 2018), ditengah situasi penataan ruang laut yang minim partisipasi dan kebijakan kelautan Indonesia tidak menentu. Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah kelima dari OOC 2018 di Bali pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2018. Walaupun temuan sementara penyebab partisipasi yang rendah dari Penataan Ruang laut karena minim anggaran, Pemerintah Indonesia malah mengumumkan komitmen proyek terkait Ekonomi Biru dan berbagai infrastruktur kelautan.
“Pemerintah Indonesia juga mengumumkan komitmen untuk mengembangkan 200 desa nelayan dan 416 pelabuhan perikanan ditengah proses partisipasi publik yang rendah dalam pembangunan infrastruktur kelautan. Semua bentuk kerjasama dan komitmen tersebut dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil,” sambungnya.
Sementara, Rustan, Ketua DPW KNTI Kalimantan Utara mengatakan, secara umum sektor maritim dan perikanan di Indonesia banyak digerakan oleh aktivitas perikanan skala kecil. Dalam hal ini, aktivitas perikanan skala kecil dilakukan langsung oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dimana secara umum 80-90 % termasuk kategori perikanan nelayan skala-kecil.
“Perikanan skala kecil Indonesia yang diperkirakan meliputi 8 juta pekerja yang tersebar dalam kegiatan pra-produksi, saat-produksi, pasca produksi dalam pengolahan serta pemasaran. Mereka menjadi pemasok utama pangan protein perikanan hinga mencapai 70% dari total produksi perikanan nasional termasuk sebagai pemasok bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri,” ujarnya.
Bahkan, beberapa produksi juga diekspor ke negara-negara seperti: Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Hong Kong, Cina dan negara-negara tetangga lainnya. Berbagai latar belakang diatas perlu memberikan pandangan kritis terhadap agenda Bank Dunia dan OOC 2018. Kedua agenda tersebut seharusnya mempertimbangkan perikanan sekala kecil sebagai subsektor penting kelautan nasional dan global. Salah satu pendekatan penting adalah dalam Hak Asasi Manusia dengan bingkai keadilan sosial dan keadilan gender.
“Penelitian terhadap tata ruang laut ini dilakukan bersama dengan organisasi penelitian Trans-national Institute (TNI) rencana hasil final akan diluncurkan bersamaan dengan respon terhadap Our Ocean Conference (OOC 2018) pada Oktober 2018. Harapannya pemerintah dapat merespon masukan-masukan KNTI sebagai perbaikan proses perumusan dan substansi perlindungan nelayan atas hak tenurial sebagai akses dan kontrolnya terhadap sumber daya perikanan dan laut,” beber dia.
Laporan: Irfan Murpratomo