KedaiPena.com – Pemerintah memutuskan akan mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Dan ada beberapa konsesi lain yang sedang evaluasi. Juga, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare akan dicabut. Meliputi, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. Dengan alasan yang sama yakni tidak pernah menyampaikan rencana kerja, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) juga dicabut oleh pemerintah.
Menanggapi pencabutan izin ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyatakan, hal tersebut adalah sebuah pelaksanaan kebijakan yang harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak jaman kolonial. Bahkan selama empat dekade terakhir ini, rasio gini kepemilikan tanah berfluktuasi pada rentang nilai 0,50 – 0,72, ketimpangan yang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan tanah pada 2013 mencapai 0,68, yang berarti hanya 1 persen rakyat Indonesia menguasai 68 persen sumber daya tanah. Sehingga pencabutan izin HGU, Hak Pengelolalaan Hutan (HPH), dan konsesi ini harus diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
“Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi-korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate),” kata Henry dari Medan, Sumatera Utara, Senin (10/1/2022).
Ia juga menyatakan bahwa SPI terus mendesak pemerintah konsisten untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014.
Henry menggarisbawahi, Presiden selanjutnya harus membenahi kelembagaaan pelaksana reforma agraria.
“Baik itu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria (PPKA-PKRA),” ucapnya.
Ia menerangkan ada banyak kendala yang didapat dalam pelaksanaannya, sejak terbentuk GTRA dan PPKA-PKRA, mulai dari kurangnya pemahaman birokrat terhadap reforma agraria. Terutama soal peraturan dan hal teknis administrasi; masih terjadi sektoralisasi penanganan konflik agraria yang semestinya dilakukan secara bersama.
“Kendala lainnya adalah peran pemerintah daerah belum secara penuh mendukung, bahkan di beberapa daerah justru menghambat redistribusi tanah kepada petani. Kendala selanjutnya, penyelesaian konflik agraria di bawah Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum secara kuat mendukung penetapan tanah yang menjadi obyek konflik agraria dan yang dicabut konsesinya sebagai Tanah obyek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana yang diajukan oleh organisasi petani. Demikian juga di Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN RI yang masih mengedepankan hak prioritas kepada pemegang HGU korporasi untuk melakukan perpanjangan/pembaruan izin, ketimbang menetapkannya sebagai TORA. Ada juga kendala seperti masih belum ditempatkannya secara maksimal peran organisasi tani dalam kelembagaan pelaksana reforma agraria, terutama pada GTRA,” lanjutnya.
Henry selanjutnya menekankan tentang urgensi disegerakannya revisi Perpres Reforma Agraria. Tujuannya adalah agar kelembagaan pelaksana reforma agraria dan percepatan penyelesaian konflik agraria dapat lebih kuat.
“Harus dipimpin langsung oleh presiden, memiliki anggaran yang jelas, dan menempatkan organisasi petani sebagai bagian unsur penting dari kelembagaan tersebut,” tekannya.
Henry melanjutkan, hal berikutnya yang menjadi titik tekan SPI kepada pemerintah adalah agar setiap kebijakan yang terkait pelaksanaan reforma agraria tidak lagi mendasarkan pada UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 . Karena UU tersebut sudah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada tanggal 25 Nopember 2021.
“Dengan demikian, misalnya; Bank Tanah yang diatur melalui PP 64/2021 dan Perpres 113/2021 tidak bisa lagi dijadikan dasar dan pedoman untuk saat ini,” tegasnya.
Henry mengingatkan, pemerintah harus menempatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960 sebagai pedoman pelaksanaan reforma agraria. Selain itu juga menggunakan UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai dasar undang-undangnya.
“Keempat undang-undang tersebut dapat diharmoniskan dengan UNDROP (United Nations Declaration On The of Right of Peasant and Other People Working in Rural Area atau Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan), yang telah disahkan pada 17 Desember 2018,” imbuhnya.
Penyegeraan Penyelesaian Konflik Agraria dan Kriminalisasi Petani
Henry mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan tindakan kekerasan, kriminalisasi, dan penggusuran lahan dan tempat tinggal petani. Pada tahun 2021, SPI mencatat telah terjadi sekurang-kurangnya 104 kasus konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Konflik agraria tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 62 orang mengalami luka-luka maupun cedera fisik, dan 119 kasus kriminalisasi maupun pemanggilan dari kepolisian. Dari data tersebut, SPI mencatat konflik agraria masih didominasi oleh sektor perkebunan (46 kasus); diikuti oleh pertambangan (20 kasus); kehutanan (8 kasus); pesisir (4 kasus) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 4 kasus.
“Sebagaimana dialami anggota SPI di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang berkonflik dengan PT. Wira Karya Sakti, dan di Pasaman Barat Sumatera Barat yang berkonflik dengan Dinas Kehutanan / Proyek Strategis Nasional (PSN), dan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dengan Dinas Kehutanan, yang menggunakan UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan inskontitusional untuk menggusur petani,” paparnya.
Ia menambahkan, terbaru pada 4 Januari 2022, terjadi kekerasan kepada petani di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang berkonflik dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bentrokan bermula ketika anggota TNI memasang papan informasi yang menerangkan HGU Puskopkar A I/BB seluas 62 hektar di tanah konflik.
“SPI prihatin dan memprotes keras peristiwa kekerasan kepada petani itu, karena secara fakta lapangan tanah yang berbentuk sawah dikuasai petani untuk menanam padi. Kejadian-kejadian seperti ini semestinya tidak terjadi lagi. Karena sesungguhnya tanah-tanah yang bisa dicabut ijinnya untuk dijadikan sebagai TORA sesungguhnya masih banyak lagi. Tanah-tanah itu bisa dibagikan kepada petani gurem, rakyat tak bertanah, bahkan untuk kepentingan fasilitas umum, kedaulatan negara, kedaulatan pangan. Karena itu tanah yang sudah dicabut izinnya, jangan kembali diserahkan kepada korporasi atau segelintir kelompok lain,” tutupnya.
Laporan : Natasha