KedaiPena.Com – Langkah Komisi II DPR yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi fenomena menarik. Pasalnya Komisi II DPR sendiri sebelumnya yakin untuk melakukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat merespon langkah wakil rakyat dalam menindaklanjuti RUU Pemilu.
“Iya memang ada fenomena menarik sih dalam konteks proses pembahasan RUU Pemilu ini. Komisi II sebelumnya seperti sudah yakin dengan rencana mereka mau membahas Revisi UU Pemilu ini. Bahkan keyakinan itu sudah terlihat pada kemajuan proses penyusunan draf yang sempat dibawa sampai ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi,” tegas Lucius, Jumat, (12/2/2021).
Meski demikian, Lucius menambahkan, ada pertimbangan lain dari partai-partai yang kemudian tak menginginkan revisi UU Pemilu itu dilanjutkan.
Lucius menegaskan, sikap dari para partai itu muncul setelah menguatnya wacana-wacana terkait isu yang akan direvisi dalam UU Pemilu.
“Karena UU Pemilu sangat erat kaitannya dengan kalkulasi politik jelang Pemilu 2024, maka keputusan melanjutkan dan tidak melanjutkan pembahasannya menjadi sangat krusial,” papar Lucius.
Lucius melanjutkan, momentum penentuan daftar RUU Prioritas yang akan diputuskan DPR untuk tahun 2021 dijadikan peluang oleh DPR untuk memastikan penghentian proses pembahasan revisi UU Pemilu itu.
“Dengan mengeluarkannya dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021 maka peluang pembahasan lanjutan RUU Pemilu akan tertutup. Walaupun dengan hanya mengeluarkannya dari Daftar Prioritas 2021 tanpa mengeluarkannya sekalian dari Daftar RUU Prolegnas 2020-2024, maka peluang pembahasan revisi di tahun yang akan datang masih terbuka,” tegas Lucius.
Jadi, lanjut Lucius, mungkin saja yang tak ingin dilakukan oleh DPR adalah pembahasan revisi UU Pemilu di tahun ini, yang membuka peluang adanya perubahan skema pelaksanaan pemilu serentak 2024.
“Di tahun 2022 peluang merevisi UU Pemilu terbuka dilanjutkan tanpa kecemasan akan perubahan skema pemilu serentak, karena nampaknya yang paling dikhawatirkan adalah keinginan mengubah skema serentak kembali kepada skenario normal pilkada pada tahun 2022,” tutur Lucius.
Lucius mengakui, jika pertimbangan pembahasan RUU pemilu ini serba pragmatis dan mengacu pada kalkulasi politik 2024.
“Tak heran kalau perubahan-perubahan cepat bisa terjadi karena partai sudah mulai pasang kuda-kuda untuk Pemilu 2024,” tandas Lucius.
Laporan: Muhammad Lutfi