KedaiPena.Com – Penarikan pajak untuk perusahaan seperti Google dan sejenis penting dalam rangka menjaga kedaulatan fiskal. Sebab, menyangkut potensi pendapatan pajak dalam jumlah yang besar.
“Sayangnya, Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari Google Asiapasific yang berkantor di Singapura,” kata Pengamat Komunikasi Massa, Agus Sudibyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/9).
Menurut Kaprodi Komunikasi Massa Akademi Televisi Indosiar itu, hal ini mengulangi apa yang telah terjadi di Eropa. Di Eropa, Google juga digugat beberapa negara karena skandal yang disebut ‘double irish with a dutch sandwich’.
Yakni praktek peralihan kewajiban bayar pajak lintas negara, bahkan lintas negara. Hal ini bermuara di negara surga pajak seperti segitiga Bermuda.
“Demi melindungi kedaulatan fiskal dan kedaulatan informasi, praktek semacam ini harus segera ditangani  pemerintah, tanpa bermaksud  memusuhi Google dan lain lain,” ucap Agus.
Agus mengakui  Google, Facebook, dan lain-lain telah memberikan banyak manfaatnya bagi masyarakat. “Tetapi di sisi lain, sebagai korporasi media, mereka tetap harus diperlakukan sama dengan korporasi media pada umumnya,” tukas Agus.
(Prw/Apit)