KedaiPena.com – Menyikapi kenaikan tarif ojek online, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, diharapkan perusahaan aplikasi ojek online dapat meningkatkan standar keamanan dan keselamatan pengguna serta mempersiapkan titik penampungan atau shelter bagi pengemudi yang menunggu pesanan. Dan, perlu dilakukan evaluasi atas besaran sewa penggunaan aplikasi.
Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyatakan kenaikan tarif ojek online seyogianya dapat mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna.
“Perusahaan aplikasi seharusnya menyewa lahan untuk parkir para pengemudi agar ketertiban di jalan dapat ditingkatkan. Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa. Sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan,” kata Suryadi, Rabu (10/8/2022).
Ia menekankan bahwa peningkatan standar pelayanan ini sudah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Pasal 8 huruf a, yakni pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyediaan lahan juga disinggung dalam Pasal 8 huruf b, bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi,” ucapnya.
Dan ia juga meminta agar biaya sewa aplikasi atau biaya jasa juga diturunkan. Karena dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi ojek online, pengemudi merupakan mitra sekaligus pemilik kendaraan. Sehingga, perusahaan aplikasi menurutnya tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen menjadi terlalu tinggi,” ucapnya lagi.
Suryadi menyatakan Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh para mitra pengemudi. Baru kemudian menentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi.
“Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangat besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa