KedaiPena.Com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara resmi telah memb
erlakukan tarif atas dan bawah untuk transportasi publik berbasis aplikasi (online) per 1 Juli 2017.
Tiap wilayah memiliki tarif bawah dan atas yang berbeda-beda, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26/2017.
Meski demikian, banyak konsumen yang tidak mempersoalkan kebijakan tersebut dengan berbagai alasan. Seorang mahasiswi sebuah universitas di Jakarta, Puti (20), misalnya.
“Kebijakan itu bagus menurut saya, biar dari pengelola taksi online-nya nggak sembarangan ngasih tarif murah banget, karena kasihan kan driver-nya,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).
Karyawati swasta di Jakarta, Bremi (23), pun bakal tetap setia menaiki taksi online, meski kecewa terhadap pemberlakuan regulasi tersebut.
“Tetap prefer taksi online, karena lebih gampang, efisien, dan lebih jelas tarifnya dibanding taksi konvensional,” bebernya.
“Taksi online lebih nyaman. Selain itu, karena ada isu begal, jadi saya rasa lebih safety,” ungkap staf Marketing Communication sebuah pusat belanja di ibu kota, Fakhri (24), pada kesempatan terpisah.