KedaiPena.com – Untuk menyelesaikan permasalahan menumpuknya kontainer di beberapa pelabuhan, termasuk Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya Permendag ini, diharapkan kontainer yang menumpuk di pelabuhan dapat segera keluar, dalam waktu cepat.
“Kita berharap, bea cukai tanung priok bisa segera mengeluarkan kontainer dengan muatan komoditas, yang telah diatur dalam Permendag 8/2024,” kata Airlangga di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).
Untuk memastikan keluarnya kontainer ini bisa dilakukan dalmmeminta seluruh pihak terkait untuk bekerja 24 sampai seluruh kontainer yang tertahan bisa dikeluarkan.
“Jajaran dari pelabuhan, Bea Cukai, Sucofindo, Surveyor, semua kerja 24 jam sampai barang ini selesai. Weekday, weekend, tetap berjalan. Arahan Bapak Presiden barang ini bisa segera dikeluarkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Sebagai dampak penerapan Permendag 36/2023.
“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” kata SMI.
Ia menjelaskan, penyederhanaan aturan dalam Permendag 8/2024, meliputi 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor.
Untuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup (Valve) akan diberlakukan relaksasi perijinan impor, yakni hanya membutuhkan Laporan Surveyor.
Sementara untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan peralatan rumah tangga, akan dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25, dimana tak diperlukan Persetujuan Teknis.
Laporan: Ranny Supusepa