KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mencurigai jumlah target penerimaan target penerimaan tax amnesty yang hanya Rp165triliun. Jumlah itu menurut Rieke terlalu kecil, dibandingkan harta kekayaan WNI di luar negeri yang tercatat mencapai lebih dari Rp11.000 triliun.
“Rp11.000 sekian triliun, dipotong 30 persen Wajib Pajak Rp 3.500 triliun. Saya tidak paham bagaimana Rp3.500 triliun, lalu yang masuk hanya Rp165 triliun? Sisanya dimana?,” beber Rieke saat diwawancarai wartawan usai Sidang Paripurna terkait Undang-Undang Tax Amnesty di DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Sebelumnya, Rieke mengaku kecewa terhadap proses pembahasan undang-undang tax amnesty yang serba tertutup dan terlalu cepat.
“Saya pernah di Baleg DPR pada periode lalu, dan ini pembahasanya terlalu cepet banget masa 17 hari dari satu hotel ke hotel lainnya dan bersifat tertutup semua, yang terbuka hanya kemarin di Komisi XI,” ketusnya.
Begitupun, Rieke menegaskan dirinya tetap mendukung gerakan Jokowi terhadap undang-undang itu.
“Tetapi saya tetap mendukung gerakan Jokowi. Dan kalau memang mau memiliki undang-undang tentang pengampunan pajak, mari kita buat undang-undang pengampunan pajak yang publik bisa mengetahui prosesnya,” tegas Rieke.
 (Apit/ Dom)