KedaiPena.Com- Sekretaris Desk Jamsos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Ismail menilai rencana pemerintah melakukan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang memotong gaji pekerja baik swasta sebesar 3 persen sangat tidak cermat.
“Kebijakan yang tidak cermat,” kata Ais sapaanya saat berbincang di Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Ais mengungkapkan, terdapat sumber dana lain yang dapat digunakan untuk membangun perumahan. Salah satunya, kata Ais, ialah melalui dana publik di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK.
“Berdasarkan PP 55 pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan dibenarkan untuk dimanfaatkan program perumahan maksimal bisa 20%,” papar Ais.
Ais mengapresiasi tujuan dan niat dari negara untuk menjamin kebutuhan rumah bagi rakyatnya.Ais memandang, rencana Tapera merupakan kebijakan yang substantif dan prosedural.
“Publik terus yang diminta dan diperintah untuk memenuhi kebutuhannya,” beber Koordinator Geber BUMN ini.
Ais mencurigai adanya tendensi yang mengarah kepada penggemukan dana murah berjangka panjang dalam program Tapera tersebut.
Ais pun mempertanyakan, peran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama ini seiring dengan mencuatnya rencana program Tapera.
”Dari ketentuan PP Aset diatas, sudah berapa banyak rumah dan peserta yang dibiayai oleh BPJS Naker untuk memiliki rumah?,” ungkap Ais.
Ais menegaskan, sedianya yang harus menjadi konsen pemerintah ialah mengoptimalkan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan sektor perbankan.
“Agar buruh dan pekerja bisa diapprove serta disetujui KPR nya karena selama ini, potensi gagal KPR nya besar karena tidak lolos BI checking,” imbuh Ais.
Dengan demikian, Ais menjelaskan, bahwa secara finansial para buruh tidak kredibel untuk dibiayai sektor perbankan dalam mendapatkan rumah. Belum lagi, adanya halangan biaya kredit karena pembiayaan kebutuhan hidup.
“Lewat Tapera apakah dijamin juga seluruh pesertanya SERTA-MERTA bisa dibiayai untuk memiliki rumah tanpa BI checking misalnya? Atau analisis kredit lainnya yang bisa menggagalkan peserta atau buruh dan pekerja punya rumah ? Ini beda dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ais.
Laporan: Muhammad Lutfi