KedaiPena.Com- Tantangan industri keuangan yang makin berat membutuhkan struktur kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki sikap tanggungjawab dan integritas tinggi. Sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan dan gejolak keuangan.
“Padahal, di OJK ada aparat kepolisiannya, namun tetap saja tak mampu menyelesaikan masalah yang muncul dan bahkan kembali melempar masalah itu kepada Mabes Polri,” kata Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir kepada Calon Anggota DK OJK, Mahendra Siregar dalam Fit & Proper Test Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, kemarin.
Lebih jauh Hafis membeberkan soal kasus yang menimpa sebuah asuransi. “Belum lama kita saksikan, banyak nasabah Asuransi Prudential demo dan menginap di kantor. Tentu hal ini membuat wajah buruk pereknomian nasional, karena kalau dibiarkan terus menerus akan berdampak sistemik terhadap industri yang lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Wakil Ketua BKSAP DPR, OJK perlu dipimpin oleh SDM yang mampu mengatasi persoalan. “Latar berlakang Pak Mahendra, sebagai Wamenlu cukup baik tetapi tetap harus diuji kembali, semoga saja bisa diandalkan untuk membangun sistem keuangan kita yang saat ini perlu disempurnakan,” paparnya.
Politisi PAN ini mengungkapkan sesuai dengan UU OJK tugasnya sangat jelas, yakni menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun dalam perjalannya industri keuangan nasional ternyata banyak permasalaham. “Walaupun permasalahan itu bisa diatasi, namun membuat anggota Komisi XI DPR, jadi sempat agak tegang melihat industri jasa keuangan, termasuk IKNB dan asuransi yang dalam 3 tahun memenuhi persoalan di republik ini,” terangnya.
Sementara itu, Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan pihaknya menolak adanya pungutan dari industri keuangan. “Saya tidak sepaham bahwa orang yang kerja di OJK, dibiayai dari industri perbankan. Harusnya, semua berdasarkan amanah UU,” ungkapnya
Menurut Mahendra, sebagai warga negara ataupun badan hukum di Indonesia harus patuh terhadap UU. Namun demikian bukan berarti harus berhutang budi kepada yang memberi iuran. “Karena prossesnya ada dalam UU dan dalam pelaksanaan ada dalam Komisi XI DPR, hal ini ternyata berkaitan dengan persetujuan anggarannya OJK itu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh