KedaiPena.Com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengimbau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan dugaan aliran uang haram ke parpol tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia menduga ada indikasi pencucian uang dari adanya aliran uang tersebut.
“Kalau terindikasi dan diduga ada money laundry dilanjutkan ke penegakan hukum. Jadi jangan setengah-setengah,”imbuh Sahroni, Sabtu,(13/1/2024).
Sahroni pun menatang, PPATK dapat
menyebut nama bendahara partai politik (parpol) yang terima uang dari luar negeri sebesar Rp 195 miliar. Menurut dia, permintaan itu agar tak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
“Langsung buka aja semua nama-namanya. Jangan cuma jumlah uangnya yang disebut. Daripada menimbulkan fitnah,” tandas Sahroni.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke rekening bendahara 21 partai politik di tanah air.
Meski tak merinci daftar partai politik yang dimaksud PPATK memastikan terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri ada tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun 2022 penerimaan dana sebesar Rp83 miliar dan meningkat tajam pada tahun 2023 sebesar Rp195 miliar.
Laporan: Tim Kedai Pena