KedaiPena.Com – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku masih mengkaji soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) utamanya soal fokus kepada sektor mata pencaharian masyarakat dan ketersediaan kebutuhan pokok.
“Terkait dengan PSBB, saat ini pemerintah kota masih melakukan kajian. Penerapan PSBB harus dikaji secara teliti dan mendalam karena menyangkut banyak hal seperti aspek mata pencaharian masyarakat dan ketersediaan kebutuhan pokok,” kata Benyamin saat dihubungi KedaiPena.Com, Selasa, (7/4/2020).
Selain itu, dikatakan Benyamin, Pemerintah Kota Tangsel juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang berbatasan dengan Kota Tangsel.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan daerah yang berbatasan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pada Pasal 49 Ayat 1 disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis Karantina, salahsatunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa pemberlakuan karantina harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku sudah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya karena penyebaran virus Corona. Ia sudah menginstruksikan agar kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku sudah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya karena penyebaran virus Corona. Ia sudah menginstruksikan agar kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan.
Laporan: Sulistyawan