KedaiPena.Com – Aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti dan geram maraknya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama ini.
Pada Februari dan Maret 2020 misalnya, seorang bapak dengan inisial DSL (53) diciduk petugas Polres Tangsel karena melakukan pencabulan terhadap anak tiri dan keponakannya di Cipayung, Ciputat, Tangsel.
Sarah begitu ia disapa, menyatakan tidak boleh ada pembiaran dan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual apalagi terjadi kepada seorang anak.
“Pelaku harus segera diproses dan diberi hukuman maksimal, dan korban serta keluarganya harus dilindungi dan mendapat pendampingan khusus untuk dua korban yang masih di bawah umur,” tegas Sarah kepada KedaiPena.Com, Senin, (10/8/2020).
Sarah menekankan, pentingnya pendampingan karena selain anak-anak itu masih di bawah umur, trauma pasca kekerasan seksual itu sangat berat.
“Mereka harus mendapat pendampingan dan penanganan khusus,” jelas Sara.
Politikus Gerindra ini mendorong agar Pemerintah Kota Tangsel yang sudah mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak tidak boleh berdiam diri terhadap kasus-kasus seperti ini.
“Harus ada upaya khusus dalam menangani anak-anak korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Kota Tangsel sendiri telah meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nindya untuk pertama kalinya pada tahun 2019 dan penghargaan KLA itu diberikan dengan sejumlah kriteria kota layak anak.
Seperti pemenuhan hak-hak dasar anak dalam memperoleh perlindungan, jaminan kesehatan, dan akses pendidikan gratis.
“Setahu saya ada lima klaster hak anak yang harus dipenuhi agar sebuah kota mendapat predikat KLA. Hak sipil dan kebebasan,” ungkap Sara.
Sarah menjelaskan, salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran Gratis. Juga ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak.
“Tersedianya pelayanan kesehatan anak, mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan, pelayanan posyandu dan puskesmas layak anak juga menjadi perhatian,” tegas Sara.
Selain itu, tegas Sara, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak.
Sarah menegaskan, kasus tersebut harus mendapat perhatian serius, penanganan dan perlindungan terhadap anak dalam situasi konflik atau eksploitasi termasuk eksploitasi berbentuk perundungan seksual serta perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Atas dasar itu, Sara menekankan, agar semua pihak, baik kepolisian, pemda harus memberi perhatian kepada korban dan juga perlindungan kepada keluarga korban.
“Dan kepada aparat peradilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak,” tandas Sara.
Laporan: Sulistyawan