KedaiPena.Com – Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional (DP3SN) menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyepelekan UU Pengelolaan Sampah Tahun 2008 lantaran jebolnya tanggul Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
“Coba simak UU Pengelolaan Sampah Tahun 2008, sudah 12 tahun tapi TPA disepelekan oleh Pemkot Tangsel,” ujar Anggota Pokja DP3SN Riza V Tjahjadi, saat diwawancara, Selasa, (26/5/2020)
Riza mengatakan, dalam satu 1 bulan juga harus ada TPA sebagai transisi, tetapi sekaligus edukasi massal oleh Pemkot Tangsel untuk pengurangan sampah disetiap tempat sampah rumah tangga.
“Itu harus segera disegerahkan sebagai crash program atau program darurat sampah. Lalu pada satu-dua bulan harus sudah ada lokasi baru dan persiapkan dokumentasi serta sidang amdalnya,” jelasnya.
Riza mengimbau, untuk Pemkot Tangsel juga turut mengajak masyarakat dalam melakukan edukasi massal dan mengfungsikan serta mempedulikan para pemulung.
“Termasuk infokan akan adanya pemindahan lokasi TPA yang berdisain 3R. Pemkot Tangsel perlu bersyukur karena masyarakatnya masih masa bodoh dan gak mau tahu,” kata dia.
“Coba kalau kritis maka Walikota Airin pasti didemo supaya tanggung jawab terhadap masyarakat dan harus ditegakkan dalam mengelola sampah,” tegas dia.
Riza memberikan, analogi kepada Pemkot Tangsel yaitu bikin rumah tetapi tidak bikin toiletnya. Toiletnya masih dibuang di tanah kosong tanpa desain yang memenuhi syarat pengolahan limbahnya.
“Ini kasus besar sekalian sadarkan masyarakat Tangsel akan tanggung jawab Walikota. Bandingkan juga atau pakai acuan dengan Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) Kelola Sampah Pemkot Tangsel dan Tengok uraian Jakstrada Tangsel 2018 hingga 2025 dan pada APBD per tahunnya bagaimana?,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan