KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diharapkan memberikan penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan Pulau Pari yang ditangkap karena dugaan pungli di Pantai Perawan.
Hal itu dikarakan Ronald Siahaan, pengacara Eknas Walhi dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Rabu (17/5).
“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukum dalam kriminalisasi nelayan pulau Pari.” ujar dia.
Pada tanggal 11 Maret 2017 tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo ditangkap Polres Kepulauan Seribu.
Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp5000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Perawan.
Laporan: Muhammad Hafidh