KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.
Syarief Hasan mengakui kebijakan tersebut akan membawa Indonesia ke masa lalu yakni saat dwifungsi ABRI. Syarief Hasan menilai kebijakan itu kurang menguntungkan secara politik,sosial dan sebagainya bagi Indonesia ke depannya.
“Apakah kita akan kembali ke masa lalu yang kurang menguntungkan secara politik, sosial dan sebagaianya bagi Indonesia ke depan,” ujar Syarief Hasan, Kamis,(14/3/2024).
Syarief Hasan menerangkan, dwifungsi ABRI menitikberatkan peran dan fungsi ASN telah menimbulkan masalah kala itu. Beruntung, kata Syarief Hasan, terjadinya reformasi ABRI dan tidak terus berlanjut.
“Semua tentu masih ingat dwifungsi ABRI yang akhirnya berakibat kepada fungsi peran dan fungsi ASN menimbulkan masalah,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.
Politikus senior Partai Demokrat mengaku bersyukur lantaran telah terjadi reformasi ABRI. Reformasi ABRI, lanjut Syarief Hasan, telah mengembalikan peran dan tugas TNI-Polri sesuai Undang-Undang (UU) agar lebih maksimal.
“Untungnya reformasi ABRI dilakukan sampai sekarang sehingga fungsi dan peran utama TNI / POLRI sesuai UU TNI/ POLRI lebih maksimal,” pungkas Syarief Hasan.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS), yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Azwar mengatakan ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.
“Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” kata Azwar seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Azwar menepis adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.
“Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati,” tuturnya.
Laporan: Sabilillah